A. Pengertian
Pencemaran tanah adalah masuknya polutan (
bahan pencemar ) berupa zat cair atau padat ke suatu areal tanah. Pencemaran
ini biasanya terjadi karena kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri,
zat kimia, atau limbah industri yang langsung di buang ke tanah secara tidak
memenuhi syarat.
B. Proses terjadinya pencemaran
Ketika suatu zat berbahaya
telah mencemari permukaan tanah, maka zat tersebut dapat menguap, tersapu air
hujan dan masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian
terendap sebagai zat kimia beracun di tanah.
Akibatnya, zat tersebut dapat
membunuh mikroorganisme ( pengurai ), hewan, maupun tumbuhan. Hal tersebut
dapat mengganggu atau memutuskan jaring-jaring makanan. Hal ini juga bisa
berdampak langsung bagi manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air
tanah dan udara di atasnya.
Proses penghancuran sampah
secara alami di tanah membutuhkan waktu yang cukup lama, seperti nilon yang
membutuhkan waktu sekitar 30 tahun, kertas plastic 5 tahun, benang wool 1-5
tahun, kulit jeruk 6 bulan, tali 3-14 bulan, kantong plastic 450-5000 tahun,
dan botol plastic yang membutuhkan waktu 1 juta tahun lamanya !!!
C. Cara
menanggulangi pencemaran tanah
Untuk menanggulangi penemaran tanah, kita
dapat melakukan hal-hal berikut ini:
-
Memisahkan sampah yang mudah
terurai misal ( daun, kertas, dan sisa organisme ) dengan yang sulit terurai
misal ( plastic, kaleg, kaca, dan logam ) ;
-
Sampah yang bisa terurai dapat di
jadikan kompos, dan sampah yang sulit terurai bisa di manfaatkan kembali ;
-
Membuang sampah hendaknya di tempat
yang di sediakan.